Kota Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat dalam mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai tersangka utama penganiayaan di Jalan Cemara kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar pada Jum’at, 15 Agustus 2025 dini hari.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo dan Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar saat konferensi pers, Selasa (19/08/2025) menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Jum’at dini hari, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cemara kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Kejadian bermula saat korban masuk rumahnya dengan beberapa temannya pada Kamis 14 Agustus 2025, rupanya setelah itu pada Jum’at (15 Agustus 2025) sampai sore korban tidak keluar rumah, baru pukul 17.45 orang tua korban bersama masyarakat dan ketua RT setempat melihat kondisi rumah korban, ternyata korban dalam kondisi terlentang dan berlumuran darah sampai ke dinding rumah korban. Mengetahui hal tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polisi.

“Setelah kami lakukan olah tkp dan pemeriksaan saksi, korban kami bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Diduga DN dan ke 6 temannya sedang pesta miras di rumah korban. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kami mengerucut kepada tiga orang yang sudah melarikan diri ke luar kota,” ungkap Kapolres Titus.

Selanjutnya, Satreskrim melakukan pengejaran ke tiga orang terduga melakukan penganiayaan yang akibatkan korban tewas.

“Kita lakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku dan berhasil menangkap MH dan MS di wilayah kabupaten Malang, selanjutnya pelaku ketiga ditangkap di Jakarta bekerja sama dengan subdit resmob Polda Metro Jaya, Awal kejadian diduga korban mengolok olok masa lalu atau mengungkit masa lalu pelaku sehingga pelaku tersinggung dan melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, sesuai dengan visum dari RS.Bhayangkara Kediri luka korban pada kepalanya,” tambah AKBP Titus.

Untuk pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia.

“Untuk diketahui atas isu motor korban hilang, itu tidak benar, motor korban diamankan sebagai barang bukti” pungkas AKBP Titus.