Tribratanews.com – Detasemen Khusus Anti Teror 88 menangkap dan memeriksa tiga orang yang diduga sebagai pengikut ISIS. Ketiga orang tersebut telah dideportasi oleh pemerintahan Turki untuk dikembalikan ke pemerintahan Indonesia.
Informasi yang diterima, identitas tiga WNI tersebut adalah: Trimanto Sarimin, lahir di Karang Kedondong 1986, tinggal di Abung Sumuli, Lampung. Yang kedua adalah Sofiyatun, istrinya, lahir di Taalng Padang, 1978, berasal dari tempat tinggal yang sama. Dan yang ketiga adalah Kesiati, ibu rumah tangga kelahiran Jawa Tengah 1965.
Ketiga orang yang terdiri dari suami, istri dan ibu ini tanggal 3 Juni 2015 diketahui berangkat dari Jakarta dengan menggunakan penerbangan pesawat Turkey Airline menuju Istanbul, Turki. Selama satu minggu mereka menginap di hotel, kemudian berangkat ke Ankara.
Di ibukota Turki tersebut, ketiganya diketahui bersiap berangkat ke Syria untuk bergabung dengan ISIS. Pada saat itulah ketiganya tertangkap oleh aparat keamanan Turki dalam sebuah razia keamanan. Dalam pemeriksaan intensif, Trimanto akhirnya mengakui bahwa keberangkatannya ke Turki menuju Syria adalah untuk bergabung dengan ISIS.
Selanjutnya, ketiga orang ini ditempatkan di detention Turki selama 10 hari. Selanjutnya, pihak keamanan Turki melakukan deportasi kepada ketiga Warga Negara Indonesia tersebut kembali ke negaranya.
Jumat Curhat Bersama Warga Sanankulon
Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 134 Ranmor
Personel Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli di ATM Bank BSI Jalan Tanjung
Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas