Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kembali mendukung upaya Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam upaya menanggulangi pandemi COVID-19 dengan memperpanjang PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mulai besok, 26 Januari, hingga 8 Februari.

Demikian disampaikan Wali Kota Blitar Santoso didampingi Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.I.K., Msi dan sejumlah pejabat Pemkot Blitar di Balaikota Blitar, Senin (25/1/2021).

“Pada prinsipnya dimana Kota Blitar ini kembali ke zona merah maka kita tetap memberlakukan terhadap kebijakan perpanjangan PPKM yang sudah kita terima ini,” ujar Santoso usai melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPKM periode pertama yang berakhir hari ini.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh pimpinan dari unsur Polri yaitu Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.I.K., MSi serta dari unsur TNI yang diwakili pimpinan Kodim 0808 Blitar.

Santoso juga menyampaikan harapannya bahwa kebijakan perpanjangan PPKM akan mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kota Blitar.

Hingga kemarin, Minggu (24/1/2021), jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Kota Blitar telah mencapai angka 1.335 dengan 63 orang meninggal dunia.*