Seorang wanita asal kecamatan Sanan Kulon kabupaten Blitar diamankan polisi. Wanita berinisial SV ini diamankan setelah terbukti menjadi mucikari.

SV diamankan setelah Polres Blitar Kota menggelar razia pasangan mesum di sejumlah hotel melati hari Jum’at (17/1/2020) dinihari. Saat itu petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri berada di dalam satu kamar di salah satu hotel. Setelah didata wanita yang dikencani dua lelaki hidung belang itu ternyata pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, Kasi Propam Ipda Widarto dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat  mengatakanKonferensi Pers hari Jum’at tanggal 17 Januari 2020 mengatakan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan penindakan operasi kepolisian terhadap penyakit masyarakat yang dilakukan semalam. Satreskrim menemukan dua orang pasangan mesum. Ternyata setelah dimintai keterangan dua orang itu statusnya menyewa PSK. Kemudian dikembangkan temuan ini hingga berhasil mengamankan seorang wanita sebagai mucikari nya.

Kapolres Leonard menambahkan PSKnya bertarif Rp 1 juta,dari tarif itu mucikari dapat keuntungan Rp 300 ribu. Pelaku kami jerat dengan pasal 296 dan atau 506 KUHP tentang perbuatan memudahkan tindakan asusila atau mengambil keuntungan dari itu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.