Kepolisian Resort Blitar Kota tanggap dan respon terhadap laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan bermotor, akhirnya membuahkan hasil. Dalam sepekan berhasil gulung pelaku curanmor yang meresahkan.

Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka pencurian dengan pemberatan dan kekerasan atas dasar laporan para korban kini sudah diamankan di Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat konferensi pers hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 mengatakan tiga orang tersangka ini selain mencuri kendaraan roda enam, roda empat juga roda dua. Selain pernah mencuri Truck, para tersangka juga mengaku lebih dari sekali mencuri motor di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Kapolres Leonard menambahkan komplotan pencuri kendaraan bermotor ini selalu mencari kesempatan saat pemilik lengah. Mereka selalu mencari kesempatan saat korban memarkirkan kendaraan.

Dengan kesigapan anggota Polres Blitar Kota akhirnya terbongkar sudah kasus yang meresahkan warga masyarakat kota Blitar. Sementara tiga orang tersangka berikut barang bukti berupa foto copy surat – surat kendaraan, kunci T dan 3 unit kendaraan berupa 2 sepeda motor dan 1 unit mobil diamankan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka berinisial AP (24), DS (24) dan SW (29) warga Kabupaten Blitar ini dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.