Pada hari selasa kemarin sekitar jam 9 pagi telah terjadi pencurian di gudang milik Abdul Rozak,lelaki berusia 38 tahun warga Dusun Mobalan Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Pelaku berinisial PA lelaki berusia 26 tahun warga Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditangkap saat ketahuan menjual barang curiannya berupa 1 (satu) unit speaker aktif merk Netron warna coklat.
Paur Humas Polres Blitar Kota Bripka Joko Pramusinto membenarkan kejadian tersebut. Ia menceritakan awalnya saat karyawan mebel Abdul Rozak atau pelapor ingin mendengarkan musik sambil bekerja mengetahui speaker aktif merk Netron sudah hilang.Selain itu kursi antik untuk diperbaiki juga hilang, Kemudian sekitar jam 09.30 siang pelapor membuka toko miliknya yang berada di selatan perempatan Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pelapor melihat ada 2 orang pemuda yang menawarkan speaker aktif merk Netron. Setelah didekati dan melihat-lihat ternyata yang ditawarkan adalah barang milik pelapor yang hilang, Setelah terus ditanya tentang kepemilikan barang tersebut dan dibawa ke Kantor Desa Kebonduren, akhirnya pelaku mengakui telah mengambil barang tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Ponggok Polres Blitar Kota.
Bripka Joko menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan polisi guna proses lebih lanjut…ftn…
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung