
Selasa (2/01/19), terjadi perlanggaran lalu lintas yaitu menerobos traffic light di Jalan Cemara. Petugas yang saat itu sedang berjaga langsung memberhentikan pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Tidak hanya memberhentikan saja, petugas juga memberi sanksi berupa tilang.
Dengan prinsip melayani masyarakat petugas memberhentikan pengendara yang melanggar traffic light kemudian menyapa dan meminta pengendara untuk menunjukan kelengkapan berkendara. Sebelum petugas memberikan sanksi berupa tilang, petugas memberitahu kesalahan pengendara serta memberi himbauan agar tidak melanggar traffic light. Dikarenakan melanggar traffic light dapat menyebabkan kecelakaan.
Minimnya tentang kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas membuat sering terjadinya kecelakaan, diharapkan untuk pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas dan juga melengkapi surat dan kelengkapan saat berkendara juga berhati-hati saat berkendara. Mari kita wujudkan Kota Blitar sebagai kota yang tertib lalu lintas. (MA)

Polsek Sananwetan Laksanakan Pengamanan Latihan Bersama PSHT 17 Cabang Kota Blitar, Ciptakan Situasi Kondusif
Polsek Sananwetan Laksanakan Patroli Kamtibmas Akhir Pekan Sambangi Obyek Wisata Makam Bung Karno
Polsek Sananwetan Laksanakan Patroli Kamtibmas Akhir Pekan, Sambangi Obyek Vital Pertokoan
Polsek Sananwetan Laksanakan Patroli Kamtibmas Akhir Pekan di Obvit Perbankan, Pastikan Situasi Tetap Aman