Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota beserta instansi terkait melaksanakan operasi yustisi atau penegakan disiplin protokol kesehatan pada hari Senin (4/1/2021) di sejumlah warung kopi.

Beberapa lokasi yang disasar adalah, Warkop Dream, Warkop Lokal dan Cafe Nyambung Janji. Satgas melakukan pendisipinan kepada pengunjung, pemilik/pengelola usaha serta marga yang melintas atau berada di sekitarnya.

Kegiatan ini melibatkan padal 1 personel, Polres Blitar Kota 6 personel, TNi 4 personel dan penanggungjawab kegiatan adalah Kasat Sabhara AKP Yudarso S.H.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dari kegiatan tersebut ternyata masih ada masyarakat yang melanggar protkol kesehatan. “Satgas menindak 10 pelanggar dengan teguran tertulis dan 12 pelanggar dengan teguran lisan. Kami berharap dengan operasi yustisi masyarakat lebih disiplin lagi menjaga dirinya dari paparan covid-19 di tempat publik,”himbaunya. (*)