Setelah lama tidak melaksanakan razia balap liar di malam minggu, Polres Blitar Kota kembali melakukan razia balap liar di malam Minggu atau Minggu dinihari tanggal 18 April 2020. Hasilnya, petugas masih mendapati kelompok pemuda yang melakukan balap liar. Petugas pun mengamankan pengendara motor yang ketahuan melakukan balap liar.

Polres Blitar Kota melakukan penindakan dengan memberikan surat tilang (bukti pelanggaran), untuk kemudian pelanggar akan mengikuti sidang di pengadilan. Selain itu, polisi juga meminta pemilik kendaraan tersebut mendorong motornya ke Mapolres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Lantas AKP Haris Darma Sucipto, SH, S.I.K mengatakan razia balap liar merupakan tidak lanjut laporan warga yang resah dengan ulah para pemuda ini, karena membahayakan pengendara lain. informasi dari masyarakat adanya balapan liar serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar akan serius ditanggapi Polres Blitar Kota.

Saat razia petugas menemukan banyak pengendara yang tidak memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Stnk. Semua motor ditahan sebagai barang bukti. Hampir semua melanggar karena tidak bawa surat-surat dan tidak ada SIM. Jika akan mengambilnya kami suruh bawa perlengkapan kendaraan dan surat surat,” pungkasnya