
Disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si, kegiatan operasi yustisi itu adalah bentuk tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020.
“Ada tiga lokasi yang di lakukan penertiban protokol kesehatan (Prokes) oleh petugas gabungan, yakni Alun-alun, koneksi kopi, dan hotel grand mantion,” katanya.
Setidaknya, sebut Kapolres, terdapat 28 personel yang ia terjunkan dalam operasi yustisi tersebut, dengan rincian 15 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808 Blitar dan 8 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Hasilnya, sejumlah 50 orang diberikan sanksi berbeda oleh petugas. 23 orang diberikan teguran tertulis, 26 orang diberikan teguran lisan dan satu orang di kenakan sanksi sosial.
“Operasi yang dilakukan oleh petugas bersifat persuasif, dimana petugas akan lebih sering memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat untuk secara disiplin menerapkan Prokes saat berada di luar rumah terutama pada tempat keramaian,” tutur Kapolres.

Kapolres Malang Silaturahmi ke Ulama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP
Polsek Wonodadi Giat Patroli Obvit Di Area Indomart
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT DIAREA BANK BRI WONODADI CEGAH 3C