Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota tetap berusaha meniadakan gangguan keamanan sekecil apapun dengan melaksanakan patroli sesering mungkin. Berawal dari informasi masyarakat unit reskrim Polsek Kepanjen Kidul dalam rangka giat operasi miras dan premanisme hari Selasa tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di jalan Anggrek kelurahan Kepanjen kidul Kota Blitar mengamankan pelaku atas nama YNU, 30 tahun pekerjaan pengamen dengan alamat jalan Kerantil kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan DNI 35 tahun pekerjaan swasta (kernet bis) dengan alamat jalan Bakung Sukorejo Kota Blitar beserta barang bukti 1 (satu) botol miras jenis Kuntul sisa diminum, 1( satu) botol Aqua isi arak jowo dan 1 (satu) gelas plastik. Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol H. Supriyanto ,SH melalui Kasihumas Bripka Anisa Saraswati menjelaskan kronologis sebagai berikut pada hari Selasa tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 14.00 WIB saat petugas unit reskrim Polsek Kepanjen kidul melaksanakan patroli dan kring reskrim mendapatkan informasi di jalan anggrek Kota Blitar terdapat 2(dua) orang sedang duduk di kursi diatas trotoar sambil mengkonsumsi minuman keras kemudian petugas mendatangi kedua orang laki laki tersebut dan saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 1 (satu) botol miras jenis Arjo dan 1 (satu) botol miras jenis Kuntul dan 1(satu) gelas plastik. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek Kepanjen Kidul untuk diproses lebih lanjut.