
Giat operasi yustisi menyasar warga masyarakat yang melintas di sekitar Pasar Dayu kecamatan Nglegok yang dipimpin langsung Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, SH. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nglegok menjelaskan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi teguran tertulis dengan melakukan giat operasi yustisi kepada masyarakat yang melanggar Inpres no. 6 tahun 2020 dalam upaya dalam pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hasil giat operasi yustisi mendapatkan jumlah pelanggaran dengan rincian,
– Terguran Tertulis : 8 pelanggaran
– Teguran Lisan : 25 pelanggaran
– Tipiring : Nihil
Kegiatan operasi yustisi penerapan Inpres no 6 tahun 2020 dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan yang melanggar protokol kesehatan langsung di tindak sesuai yustisi dan pelanggaran ringan hanya dilakukan sangsi teguran tertulis dan tindakan sosial. Ini bertujuan untuk shock terapi dan mengedukasi masyarakat yang masih belum sadar. Diharapkan dapat membuat masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.

Pastikan Kelancaran, Kapolsek Sukorejo Bersama Anggota Awasi Arus Balik Lebaran
Kapolsek Sukorejo Turun Langsung Pantau Arus Balik Usai Idul Fitri
Kapolres Mojokerto Tinjau Objek Wisata di Libur Lebaran Pastikan Keamanan Pengunjung
Antisipasi Kepadatan, Kapolsek Sukorejo dan Anggota Monitoring Arus Balik Lebaran