Blitar Kota – Polsek Sukorejo melaksanakan kegiatan operasi minuman keras (miras) dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sukorejo. Sabtu, 7 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Polsek Sukorejo dengan melakukan patroli serta pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin.
Panit Reskrim Polsek Sukorejo, Joni, mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang dijual tanpa izin.
“Dari hasil operasi yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol minuman keras jenis arak bali ukuran 800 ml dan 5 (lima) botol minuman keras jenis arak bali shake ukuran 800 ml,” ujar Iptu Joni.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Sukorejo akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di lingkungannya.


Guna Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukorejo Patroli dan Dialogis SPBU Sukorejo
Pelaksanaan Operasi Miras untuk Menjaga Kondusifitas Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sukorejo
Melaksanakan Operasi Miras dalam Rangka Cipta Kondusifitas di Wilayah Hukum Polsek Sukorejo
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Giat Rutin Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas.