Wonodadi, 16 Februari 2026 – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, anggota Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Edaran Bupati Blitar kepada para pemilik sound system di wilayah hukum Polsek Wonodadi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB dengan mendatangi langsung rumah para pemilik usaha sound system, yakni Sdr. Heri pemilik Albi Audio di Desa Gandekan, Sdr. Aris pemilik Alfata Audio di Desa Gandekan, Sdr. Huda pemilik HD Audio di Desa Jaten, serta Sdr. Eko pemilik Positif Audio di Desa Rejosari, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Wonodadi menyampaikan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: B/180.07/831/409.1.3/2026 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan khususnya ronda sahur dan takbiran agar menggunakan kentongan atau alat tradisional serta tidak menggunakan sound system secara berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Para pemilik sound system menerima dan memahami isi surat edaran tersebut serta menyatakan siap mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara Polri dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha, sehingga terjalin komunikasi yang baik dalam rangka bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Wonodadi. Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek Wonodadi juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mengajak untuk saling memberikan informasi terkait potensi kerawanan, serta melakukan monitoring perkembangan situasi menjelang Bulan Ramadhan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.