Polsek Sanankulon – Tugas dan fungsi dari Bhabinkamtinmas tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, seorang Bhabinkamtibmas dituntut untuk mampu dan profesional dalam menangani suatu permasalahan yang ada di desa binaan. Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat atau Polmas. Polmas ini merupakan salah satu cara efektif untuk membangun kerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif di desa binaan. Tugas seorang Bhabinkamtibmas Polri adalah tugas yang sangat mulia karena kewenangannya sangat luas berdasarkan Peraturan yang ada, baik dalam bentuk pembinaan, kemitraan, dan penyelesaian masalah melalui metode Problem Solving yang sedang dihadapi oleh masyarakat, baik itu tindak pidana ringan maupun masalah sosial.
Pada dasarnya Bhabinkamtibmas berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam setiap permasalahan yang ada di wilayah desa binaannya. Anggota Bhabinkamtibmas juga dapat menjadi konsultan dalam pemecahan masalah serta selalu memberikan pemahaman tentang aturan aturan hukum yang ada. Bersama dengan semua pihak termasuk jajaran Pemerintah Desa setempat, maka Problem Solving Bhabinkamtibmas ini diharapkan dapat dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat yang sedang mengalami suatu permasalahan tertentu, baik itu berkaitan dengan tindak pidana ringan ataupun permasalahan sosial yang sedang dihadapi. Semoga warga masyarakat kita semua sadar hukum dan taat pada peraturan dan norma yang ada sehingga kehidupan bermasyarakat dapat tertib, aman dan nyaman.
Masuki Masa Tenang, Polisi Kota Blitar Lakukan Patroli Gabungan Guna Jaga Kondusifitas
Polres Blitar Kota Kawal Pemberangkatan Logistik Pilkada Serentak 2024 Kota Blitar
Anugerah TIMES Indonesia 2024, Mantan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono Raih “Man of The Year Malang Raya”
Polresta Banyuwangi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024