PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian mereka menilai kenaikan itu memberatkan, karena akan berdampak pada perekonomianya.

index

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Risky Tri Putra, S.I.K menyarankan agar masyarakat taat membayar sesuai ketentuan yang ada. Karena naiknya tarif tersebut juga untuk kepentingan masyarakat. Karena oleh pemerintah juga akan dipakai untuk peningkatan pelayanan kepada warganya.

Misalnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi melalui iklim usaha yang baik. “Kenaikan itu tentu sebanding dengan dampak positif yang jauh lebih besar. Kenapa harus menolak kenaikan pajak yang besarannya jauh lebih kecil. Jika dibandingkan dengan manfaat yang akan dikembalikan kepada masyarakat,” terangnya. Rabu (11/1/2017).

AKP Risky Tri Putra, S.I.K menambahkan, peningkatan pendapatan negara tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelebaran jalan diwilayah Blitar raya. Sehingga, melalui pembangunan infrastruktur tersebut dapat melancarkan arus lalu lintas dibeberapa ruas jalan diwilayah kota terutama pada jam-jam sibuk.

Karena pertumbuhan jumlah kendaraan yang naik sekitar 15% hingga 30% per tahun. Namun tidak sebanding dengan pertumbuhan peningkatan infrastruktur jalan yang hanya sekitar 1% hingga 3% per tahun.

Kenaikan PNBP dilingkungan Polri sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Jumat (6/1/2016).  Peraturan tersebut diberlakukan menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.

Didalamnya memuat pengurusan BPKB sebelumnya dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu, kini biaya untuk pengurusanya naik menjadi Rp 225 ribu. Jika kepengurusan STNK sebelumnya Rp 50 ribu, akan naik menjadi Rp 100 ribu, dan TNKB jika sebelumnya hanya dikenakan sebesar Rp 30 ribu, maka naik menjadi Rp 60 ribu.

Kenaikan cukup tinggi terjadi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor menuju luar daerah. Ilustrasinya, Jika peraturan sebelumnya menyebutkan surat mutasi ke luar daerah hanya sebesar Rp. 75.000 untuk semua jenis kendaraan. Maka setelah diberlakukan peraturan tersebut tarifnya naik menjadi Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dapat berlaku kelipatanya. (Adm)