Polres Blitar Kota – Terkait dengan akan datangnya hari raya Natal 2017 dan Tahun baru 2018, pada hari Rabu 20 Desember 2017 Kapolsek Wonodadi AKP. Yoni Sugiarto beserta anggota melakukan himbauan kepada penjual kembang api yang ada di wilayah hukumnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan salah satu penjual kembang api, Kapolsek menghimbau kepada penjual untuk tidak menjual petasan atau kembang api yang memiliki daya ledak tinggi sehingga bisa membahayakan konsumen. Kali ini pihak kepolisian tidak melakukan penyitaan, namun hanya memberikan himbauan.
Penjual kembang api menyatakan akan mengindahkan himbauan Kapolsek tersebut dengan menjual barang berstandart nasional indonesia (SNI).

Selain itu, Kapolsek juga menghimbau untuk tidak memperjual belikan kembang api kepada anak-anak di bawah umur. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat menyalakan kembang api tersebut.

Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut
Peringati Hari Jadi Reserse ke – 78 Polres Kediri Bantu Sumur Bor
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Polsek Sukorejo Gelar Patroli dan Dialogis, Karyawan SPBU Diberi Imbauan Jaga Keamanan Lingkungan