Pada hari Kamis tanggal 3 September 2020, dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di kantor Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, telah dilaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap IV (empat) bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
Dalam kegiatan Pembagian Bantuan tersebut Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi SH, Langsung memimpin giat pengamanannya bersama anggota.
Bripka Roy Candra selaku Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga melekat dalam pengamanan tersebut. Selain itu hadir juga Sekcam Udanawu, Kepala Desa Temenggungan, Ketua BPD Ds. Temenggungan, Perangkat Ds. Temenggungan, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa.
Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebanyak 134 orang, namun dalam pelaksanaan jumlah penerima terbaru 133 orang, karena 1 orang sudah meninggal dunia. Adapun bantuan BLT DD tahap IV bulan September 2020 sebesar Rp.300.000,- dalam bentuk uang tunai.
Adapun cara pembagian BLT DD tahap IV tetap mempedomani anjuran pemerintah terkait pencegahan COVID-19, yaitu tempat duduk diberikan jarak 1 meter, wajib menggunakan masker, dan sebelum memasuki kantor untuk cuci tangan terlebih dahulu.
Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH. mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Corona. Maka semua warga masyarakat saat melakukan aktivitas di luar rumah harus mematuhi Protokol Kesehatan di antaranya memakai masker dan menjaga jarak antara satu dengan lainnya dan mencuci tangan. Karena dengan itu kita bisa mencegah virus Corona masuk dalam tubuh kita. Ucap Kapolsek Udanawu.
Anggota Polsek Udanawu Tingkatkan Patroli Obyek Vital Pada Malam Hari Antisipasi Kriminalitas.
MENDEKATI PILKADA SERENTAK, POLSEK UDANAWU TINGKATKAN PATROLI BLUE LIGHT UNTUK CIPTAKAN RASA AMAN BAGI MASYARAKAT
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Udanawu Bersama Muspika Udanawu Gelar Doa Bersama
BHABINKAMTIBMAS DIALOGIS, LARANG PEMILIK BENGKEL JUAL KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI