Polsek Srengat – Polres Blitar Kota -Bertempat Di Balai Kantor Kecamatan Srengat Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman Menghadiri Acara Pengambilan Sumpah Janji Dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Se Kecamatan Srengat Untuk Masa Bhakti 2019 – 2025. Kamis (19/09/2019)

Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Camat Srengat, Danramil Srengat, Kapolsek Srengat Yang ,Kades Se-Kecamatan Srengat Dan Semua Anggota BPD Yang Akan Dilantik.

Kapolsek Srengat menuturkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Memiliki 3 (Tiga) Fungsi Utama Yaitu: Membahas Dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Menampung Serta Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa, Dan Melakukan Pengawasan Kinerja Kepla Desa Dalam Melaksanakan Pelayanan Pembangunan Desa. Untuk Itu BPD Juga Harus Ikut Berperan Aktif Dalam Perencanaan Pembangunan Di Desa Sehingga Dengan Demikian Semua Perencanaan Pembangunan Di Desa Dapat Tercapai Sesuai Dengan Apa Yang Kita Harapkan Bersama.

Kapolsek Menghimbau Kepada Anggota BPD Yang Baru Dilantik Agar Dapat Bergandengan Tangan Dengan Pemerintahan Desa Dan Masyarakat Dalam Merencanakan Pembangunan Desa Sehingga Seluruh Kegiatan Yang Dilaksanakan Dapat Berjalan Dengan Baik Dan Lancar Sesuai Dengan Yang Di Harapkan.