
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Ponggok menyampaikan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: B/180.07/831/409.1.3/2026 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan khususnya ronda sahur dan takbiran agar menggunakan kentongan atau alat tradisional serta tidak menggunakan sound system secara berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Warga masyarakat menerima dan memahami isi surat edaran tersebut serta menyatakan siap mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara Polri dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha, sehingga terjalin komunikasi yang baik dalam rangka bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Ponggok. Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek Ponggok juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mengajak untuk saling memberikan informasi terkait potensi kerawanan, serta melakukan monitoring perkembangan situasi menjelang Bulan Ramadhan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.

ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PATROLI DI PERTOKOAN EMAS PASAR CANGKRING CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DI BULAN RAMADHAN
KANIT BINMAS POLSEK PONGGOK SAMPAIKAN SURAT EDARAN BUPATI BLITAR TENTANG KEGIATAN IBADAH RAMADHAN KEPADA WARGA MASYARAKAT
Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan
Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas