Polres Blitar Kota berhasil membekuk pelaku penculikan anak di bawah umur.Tersangka adalah Hadi Sunyoto (26), warga Dusun Sumberjo Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar . Tersangka dibekuk saat bersembunyi di kamar kos nya di wilayah Singosari Kabupaten Malang, Selasa (12/12) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar SIk MSi mengatakan, tersangka Hadi Sunyoto harus berurusan dengan polisi lantaran telah menculik Rissyi Nikolas Saputra , korban merupakan keponakannya sendiri.
Rissyi adalah anak dari Ismawati (41) warga RT 2 RW 11 Dusun Sumberjo Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, yang merupakan kakak ipar Hadi.
Kapolres mengatakan, aksi penculikan terhadap Rossyi diduga dilatari sakit hati tersangka dengan Ismawati yang memberangkatkan istrinya pergi ke luar negeri menjadi tenaga kerja wanita di Singapura.
Kasus ini bermula ,Senin (11/12) tersangka datang ke rumah Ismawati dan meminta supaya istrinya dipulangkan. Karena Ismawati tidak bisa dan harus melalui beberapa proses maka hal itulah yang diduga sebagai pemicu.
Dengan rayuan akhirnya tersangka bisa mengelabuhi Rossyi hingga berhasil membawa kabur ke wilayah Singosari Kabupaten Malang.
Saat membawa kabur Rossyi ke Singosari Malang, tersangka ini sempat meminta uang Rp 30 juta kepada kerabatnya yang ada di Ponggok.
“Uang itu diduga akan digunakan tersangka untuk ongkos dan biaya hidup selama membawa kabur korban termasuk untuk sewa kos,” kata Ismawati.
Setelah sehari berada dalam pelarian di Malang bersama Rossyi, tersangka tiba-tiba menelepon Ismawati, orangtua Rossyi. Dalam sambungan telepon itu, tersangka Hadi mengaku telah menculik Rossyi.
Pihak keluarga yang tengah panik dengan hilangnya Rossyie pun kaget atas pengakuan tersangka yang mengatakan telah menculik anaknya.
“Dalam sambungan telepon maupun pesan singkat tersebut, tersangka ini meminta agar istrinya segera dipulangkan menjadi TKW kepada Ismawati dan mengancam akan membunuh dan membuangnya jika dalam waktu 2 minggu tidak memulangkan istrinya, ” jelasnya.
Pembicaraan dalam sambungan telepon maupun pesan singkat itu pun terputus tanpa ada kesepakatan.
Lalu pada Selasa (12/12) pagi, korban Ismawati langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ponggok.
“Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran berkat ketera
ngan beberapa saksi dan pihak keluarga dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka, ” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang didapat soal keberadaan tersangka bersama Rosayi, petugas opsnal buser Polres Blitar Kota lalu bergerak ke Singosari Malang.
“Dari informasi yang sudah dikantongi, anggota akhirnya berhasil menangkap tersangka di kamar kos bersama Rossyi di Singosari Kabupaten Malang. Korban berhasil diselamatkan tanpa ada perlawanan dari tersangka,” tandas Kapolres Blitar Kota.
Tentunya untuk sangkaan pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Jumat Curhat Bersama Warga Karangsari
Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Manfaatkan Lahan Kritis, Polres Bondowoso Bersama Kodim 0822 Tanam Jagung Gelorakan Swasembada Pangan
Cooling System, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Pilkada 2024 Aman dan Damai