
Kegiatan itu diikuti oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si bersama dengan Asisten I Pemkot Blitar, Hermansyah Permadi, Pabung 0808 Blitar, Mayor CHB Hermansyah, Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Hakim Sisworo, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Blitar, Suharyono, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar Priyo Suhartono beserta segenap Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar Kota.
Dimulai pada pukul 13.30 WIB dan bertempat di Ruang Pusat K3I Sarja Arya Racana Mapolres Blitar Kota.
“Agenda ini melibatkan segenap instansi dinas terkait agar semua yang terlibat dapat memiliki satu persepsi yang sama dalam melaksanakan gerakan penanganan kedatangan PMI dan WNI yang hendak masuk ke wilayah hukum Polres Blitar Kota,” kata Kapolres.

“Secara aturan, setibanya PMI di daerah harus di karantina selama 5×24 jam. Baru setelahnya diperbolehkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Saat sesampainya di rumah, Kapolres menambahkan, PMI harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah dengan biaya hidup ditanggung secara mandiri.
Dalam pelaksanaan isolasi mandiri, nantinya PMI akan diawasi oleh Tim Posko PPKM Mikro yang ada di masing-masing lingkungan.

Puncak Arus Balik Lebaran Polres Malang Tingkatkan Pengamanan di Stasiun dan Terminal
Operasi Ketupat Semeru 2026 : Arus Mudik 2,1 Juta Kendaraan di Jawa Timur Tetap Kondusif
Polres Lumajang Tingkatkan Pengamanan Wisata Pantai Watu Pecak
Pastikan Kelancaran, Polsek Sukorejo Awasi Arus Balik Lebaran