
Dijelaskan oleh AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si, sesuai dengan arahan Kapolda Jatim, setiap daerah harus secara ketat melaksanakan pemeriksaan terhadap masyarakat yang hendak nekat mudik ke kampung halaman.
“Mulai tanggal 06 sampai 17 Mei, masyarakat atau pengendara yang berplat nomor luar daerah akan diberhentikan oleh petugas dan diperiksa,” katanya.
Lanjut Yudhi, jika didapati bahwa pengendara yang bersangkutan bermaksud mudik maka petugas akan mengarahkan untuk memutar balik arah kembali ke daerah asal.
“Kecuali untuk masyarakat yang berasal dari daerah yang masih di rayon yang sama sesuai dengan aglomerasi yang telah dibagi oleh Polda Jatim,” imbuh Kapolres.
Sesuai dengan aglomerasi daerah yang telah dibagi oleh Polda Jatim, Kota Blitar masuk pada rayon IV bersama dengan Kabupaten Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, Tulungagung, Nganjuk dan Trenggalek.

Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
Polda Jatim Peringati Isra’ Mi’raj Pertebal Iman dan Taqwa
Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan
Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli dan Dialogis dengan Karyawan SPBU Tanjungsari