
Dijelaskan oleh AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si, sesuai dengan arahan Kapolda Jatim, setiap daerah harus secara ketat melaksanakan pemeriksaan terhadap masyarakat yang hendak nekat mudik ke kampung halaman.
“Mulai tanggal 06 sampai 17 Mei, masyarakat atau pengendara yang berplat nomor luar daerah akan diberhentikan oleh petugas dan diperiksa,” katanya.
Lanjut Yudhi, jika didapati bahwa pengendara yang bersangkutan bermaksud mudik maka petugas akan mengarahkan untuk memutar balik arah kembali ke daerah asal.
“Kecuali untuk masyarakat yang berasal dari daerah yang masih di rayon yang sama sesuai dengan aglomerasi yang telah dibagi oleh Polda Jatim,” imbuh Kapolres.
Sesuai dengan aglomerasi daerah yang telah dibagi oleh Polda Jatim, Kota Blitar masuk pada rayon IV bersama dengan Kabupaten Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, Tulungagung, Nganjuk dan Trenggalek.

Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Sumatera Barat, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Optimal
Polresta Sidoarjo Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh Sumatera
Bukti Serius Perangi Narkoba, Satreskoba Polres Blitar Kota Sabet Penghargaan dari Polda Jatim
Patroli Harkamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Perbankan di Jalan Kenari untuk Cegah Kriminalitas