
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Samapta Polsek Ponggok menyampaikan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: B/180.07/831/409.1.3/2026 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan khususnya ronda sahur dan takbiran agar menggunakan kentongan atau alat tradisional serta tidak menggunakan sound system secara berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Warga masyarakat menerima dan memahami isi surat edaran tersebut serta menyatakan siap mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara Polri dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha, sehingga terjalin komunikasi yang baik dalam rangka bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Ponggok. Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek Ponggok juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mengajak untuk saling memberikan informasi terkait potensi kerawanan, serta melakukan monitoring perkembangan situasi menjelang Bulan Ramadhan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.

ANGGOTA PIKET POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PATROLI RUTIN PERTOKOAN DI INDOMARET DESA PONGGOK
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PATROLI RUTIN PERBANKAN DI BRI UNIT PONGGOK GUNA ANTISIPASI TINDAK KEJAHATAN JELANG RAMADHAN
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI KEPALA DESA CANDIREJO SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS JELANG BULAN RAMADHAN
RESPON CEPAT ANGGOTA POLSEK PONGGOK DTANGI TKP POHON TUMBANG MENIMPA KANDANG AYAM MILIK WARGA DI DESA SIDOREJO