Polres Blitar kota,23/2/2017 . Pada hari Kamis tgl 23 Pebruari 2017 sekira jam 09.00 WIB. Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi ruko di jl. Seruni Kel. / Kec. Kepanjen kidul kota Blitar.

IMG_20170223_100942

eksekusi terhadap sebuah lahan berupa bangunan yg berada di Jl.Seruni Rt 2 Rw 6 Kel.Kepanjenkidul Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar telah berhasil diamankan dengan baik dan tidak hadirnya pemilik sebelumnya, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan tanpa ada perlawanan  dan dilakukan secara prosedur dari PN. Dengan di lakukan pengaman oleh pihak POLRES BLITAR KOTA.

IMG_20170223_094624

Dalam eksekusi tersebut dihadiri oleh:
1. Ketua Panitera PN Blitar Sdr.Sumaun,SH dan Rony Abbas,SH
2. Juru Sita Sdr.Dwi Iwan Condro
3. Kabag Ops Polres Blitar Kota Kompol.Mudjito,SH
4. Kapolsek Kepanjenkidul Kompol.Sugeng Pamudji,SH
5.Danramil Kota Kapten Arh.Narimo
6. Camat Kepanjenkidul Drs.Edi Winarno, S.Tp
7.Lurah Kepanjenkidul Drs.Rusli Effendi,S.sos
8. Pihak Pemohon yaitu Sdr.Sie Suwanto dan kuasa hukum nya.
9. Saksi : Ketua RT 2 sdr.Suparman dan Ketua RW 6 sdr.Sukreb
10. Petugas pengamanan dari Polres Blitar Kota dan Polsek Kepanjenkidul.

IMG_20170223_094501

Adapun susunan kegiatan eksekusi :
1. Pembacaan keputusan penetapan eksekusi oleh Ketua Panitera PN Blitar
2. Pembukaan kunci pintu bangunan dengan mendatangkan ahli kunci
3. Pengecekan kondisi yg ada di dalam bangunan
4. Penyerahan objek eksekusi dari pihak PN Blitar kepada pihak Pemohon.
5. Selesai

Adapun inti pembacaan BA penetapan yaitu:
Berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Blitar tanggal 30 Januari 2017 Nomor 15/Eks/2016/PN.Blt dalam perkara :

1) Sdr. SIE SUWANTO, Lk, 44 Th, Swasta, alamat Jl. SemeruNo.52 Rt.5 / Rw.10 Kel. Sisir Kec. Batu Kota Batu (Selaku Pemohon Eksekusi).

2) Sdr. MAFTUH AMRULLAH, Lk, alamat Dsn. / Ds. Kalipucung Rt.03 / Rw.02 Kec. Sanankulon Kab. Blitar (Selaku Termohon Eksekusi).

Dengan objek sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik No.01930, surat ukur tgl 4 April 2001 Nomor 00157/Kepanjenkidul/2001, Luas 38 M2 yang dahulu An. Sdr. MAFTUH AMRULLAH (termohon eksekusi) dan lelang dimenangkan oleh Sdr. SIE SUWANTO yang telah pada tanggal 06 Oktober 2016 sesuai dengan risalah lelang tanggal 06 Oktober 2016, No.64/2016.

Sekira pukul 10.15 Wib acara eksekusi selesai dan seluruh pihak meninggalkan lokasi dengan aman kondusif.