
BLITAR,PROKLAMATOR-Kepolisian Sektor Ponggok, Resort Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel dan menangkap seorang pengecer.
Pengecer yang ditangkap bernama Kasuwan (42), warga RT 02 RW 02 Dusun Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditangkap saat berkeliling mengambil uang tombokan judi togel, Jumat (29/7/2016) siang. Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 motor Yamaha Jupiter MX, 1 bolpoint, 2 lembar sobekan kertas judi togel beserta taruhannya, dan uang tunai Rp.173 ribu, dan 1 HP merk Aldo,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy.
Dalam pemeriksaannya pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual pengecer atau menerima titipan pembelian nomor judi togel dengan taruhan uang yang niatnya untuk sambihan.
“Pelaku ini pekerjaan tetapnya adalah buruh harian. Dia mengaku hasil dari pekerjaan itu tidak cukup untuk kebutuhan sehari hari. Dan dia akhirnya berjualan nomor togel,” imbuh Lessy.
Pelaku beserta dengan barang bukti kini diamankan di Mamposel Ponggok. Dia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(rfk)

Dukung Transformasi Polri, Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polres Blitar Kota
Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Libur Nataru
Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri
Astamaops Kapolri Beri Arahan dan Atensi Khusus kepada Personel Polri yang Dikirim ke Lokasi Bencana di Sumatera