Ilustrasi
Ilustrasi

BLITAR,PROKLAMATOR-Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang bandar narkoba, Eko Mustakim alias Komo (41), wara Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. ia ditangkap dirumahnya pada Rabu (16/11/2016) malam.

Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Kompol  Muhammad Lessy mengatakan, penangkapan terhadap Komo merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satuan Narkoba Polres Blitar Kota

“Pelaku diamankan anggota di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa‎  4 klip plastik bening berisi sabu berat total 0,8 gram, seperangkat alat hisap sabu dan uang tunai Rp.50.000,” ujar Lessy, di kantornya, Kamis (17/11/2016).

Dari hasil pemeriksaan sementara, ia mengungkapkan, pelaku kerap mengedarkan sabu ini di wilayah Blitar dan sekitarnya. “Lama pelaku mengedarkan masih kita dalami. Kita masih kembangkan kasus ini. Dari mana pelaku mendapatkan barang ini, masih kita kembangkan‎,” tuturnya.

Atas kepemilikan sabu tersebut, Komo dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hms)