
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, dalam kurun waktu 14 hari terhitung tanggal 16 Februari hingga 09 Maret, ada enam jenis kasus yang berhasil diungkap yakni perjudian, bahan peledak, narkoba, prostitusi, miras dan pornografi.
“Untuk jumlah tersangka, perjudian ada 4 kasus dengan 12 pelaku, bahan peledak ada 6 kasus dengan 10 pelaku, narkoba 6 kasus dengan 7 pelaku, prostitusi 2 kasus dengan 2 pelaku,” kata Yudho saat rilis di Mapolresta Blitar, Selasa (25/03/25).
Tidak hanya itu, Yudho mengungkapkan, petugas juga berhasil menetapkan 1 tersangka kasus pornografi dan 5 kasus minuman keras dengan 6 tersangka. Total keseluruhan, ada 38 tersangka dengan 24 kasus selama operasi dua pekan.
“Semoga dengan adanya operasi ini, memberikan gambaran kepada orang – orang yang hendak berbuat jahat menjadi sadar. Melalui tindakan kejahatan dapat menimbulkan efek tidak bagus terutama yang sudah memiliki keluarga,” imbuhnya.
Yudho menambahkan, masyarakat diajak meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing bilamana ada kecurigaan bisa berkoordinasi dengan pihak RT/RW ataupun desa/kelurahan biar diteruskan ke Polsek jajaran untuk ditindaklanjuti.

Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya
Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu
Anggota Polsek Wonodadi Patroli Jalan Raya Cegah 3C, Balap Liar, & Laka Lantas