
Puluhan ribu pil dekstro tersebut diamankan petugas dari rumah pelaku yang ada di Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Penangkapan ini berawal dari seorang warga yang ditemukan sedang teler usai mengkonsumsi dekstro tersebut.
“Dari penangkapan pengguna ini, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya mendapatkan barang dari tersangka ini. Lalu kemudian kita kejar ke rumahnya,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si hari Kamis tanggal 05 juli 2018 pada saat konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan petugas, Zainuri mendapatkan barang tersebut dari temannya yang ada di Kediri. Pil yang dijualnya ditaruh kedalaman plastik klip bening. Dalam satu plastik berisi seribu butir pil Dekstro.
Pelaku membeli barang tersebut seharga 660.000 rupiah. Zainul menjual kembali dengan harga satu juta rupiah per kantong. Sekali jual ia mendapatkan laba 340.000 rupiah karenanya.
“Sasarannya semua kalangan. Terakhir kami tangkap, dia jual kepada orang dewasa,” kata Adewira.
Akibat perbuatannya, ia diancam dengan pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal
Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid
Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura
Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026