
Pembagian maskerpun dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring namun sebelumnya diberikan sangsi baik berupa tipiring maupun hukuman fisik sebagai shock terapi untuk mengingatkan pelanggaran prokesnya.
Salah satu cara dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 yaitu bagaimana protokol kesehatan itu benar-benar menjadi hal yang harus dipatuhi. Dengan kedisiplinan pemakaian masker semoga dapat mengurangi penyebaran Covid-19.
Kesadaran masyarakat secara individu dalam pemakaian masker untuk mendukung program pemerintah dengan menerapkan Prokes 5M dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 sangat dibutuhkan.
Diharapkan dengan operasi yustisi dan pembagian masker ini masyarakat lebih terbiasa untuk memakai masker. Serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M yaitu dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas di luar rumah.

Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan