“Dalam rangka implementasi inpres nomor 6 tahun 2020, kami melaksanakan kegiatan rutin patroli pengawasan sekaligus pendisiplinan masyarakat yang berkegiatan di tempat-tempat keramaian seperti pasar tradisonal, tempat game online ,dan warung tempat tongkrongan ” Ujar Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. di Mapolsek setempat. Rabu Siang (7/09/2020).
Lebih lanjut, kata Kapolsek kegiatan patroli pengawasan dan sosialisasi pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 sudah dilakukan sejak pekan lalu.
Pihaknya mengaku tidak melarang masyarakat untuk tetap beraktivitas tetapi masyarakat harus sadar dan patuh terhadap disiplin dalam penggunaan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan ketika beraktivitas diluar rumah.
“Tetapi kita harus terus melakukan pengawasan secara intens, kita melakukan pendisiplinan, kita tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan masyarakat mengimbau masyarakat, jangan lengah resiko penularan virus corona sangat mungkin terjadi di tempat umum bila warga tidak disiplin”, tegasnya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa tahap yang sedang berlangsung masih merupakan tahap sosialisasi. Kedepan, setelah tahap sosialisasi akan ada sanksi bagi pelanggar berupa sanksi sosial sesuai kearifan lokal, denda dan sanksi penutupan usaha sesuai dengan Inpres yang berlaku.
” Sanksi adalah langkah terakhir yang akan diambil oleh Gugus Tugas. Saat ini Kami menghimbau masyarakat secara humanis persuasif dan edukatif. Kami mengikuti instruksi presiden mengingatkan lagi, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020,” pungkasnya.
Giat Patroli Obvit ATM dan Area Perbankan di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Wonodadi
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK DI DESA BINAAN
PATROLI MALAM HARI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK AJAK PEMUDA AKTIF JAGA KAMTIBMAS