
Bahkan dalam pesan tersebut tak hanya menyampaikan soal tes antigen saja, namun juga menjelaskan soal denda apabila tidak memakai masker di denda tidak 50 ribu, tetapi 200 ribu.
Pesan berantai melalui WhatsApp ini langsung ditepis oleh Kasubag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE, bahwa itu bohong.
” Pihak Polresta tidak pernah memberikan informasi sesuai dengan yang ada di WhatsApp berantai tersebut, apa yang ditulis dalam akun WhatsApp itu, adalah informasi bohong,” jelas Umam.
Umam menghimbau, masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan berita bohong, apabila berita itu malah meresahkan masyarakat, silahkan untuk dilaporkan,” kata Umam.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH langsung mengklarifikasi jika pesan ini adalah HOAX
“Pesan itu tidak benar, dan saya menerima laporan Kasubbag Humas untuk segera di klarifikasi, dan saya buat tulisan merah HOAX !!!” Tegas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan

Polsek Sananwetan Laksanakan Korve Masjid Dukung Program Pemerintah Gerakan Indonesia Asri
Gelar Patroli Jalan Raya Antisipasi SOTR dan Balap Liar, Polsek Sananwetan Ciptakan Kamtibmas Aman Selama Bulan Ramadhan
Patroli Obyek Vital Dini Hari, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Area RSI Aminah
Gelar Patroli Pemukiman Malam Hari, Polsek Sananwetan Sambangi Pos Kamling Kelurahan Karangtengah Antisipasi Kejahatan 3C