Kegiatan operasi yustisi dalam rangka tindak lanjut inpres nomor 6 tahun 2020, Petugas gabungan melakukan razia terhadap pengendara atau pengunjung diareal wisata parkiran PIPP dan Makam Bung Karno, apabila kemudian ditemukan pelanggaran prokes akan dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada masyarakat yang melanggar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI melalui Kasubbag Humas Iptu A. Rochan menjelaskan dari kegiatan tersebut masih di temukan pelanggar dan diberikan sanksi penindakan seperti teguran tertulis maupun teguran lisan, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin bersama sama cegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah hukum Polres Blitar Kota.


Patroli Kamtibmas Rutin Sambangi SPBU, Polsek Sananwetan Cegah Aksi Kejahatan dan Sampaikan Pesan Keamanan
Patroli Kamtibmas Rutin Sambangi Mesin ATM, Polsek Sananwetan Cegah Tindak Kejahatan pada Malam Hari
Patroli Kamtibmas Rutin, Polsek Sananwetan Sambangi Pertokoan Antisipasi Kriminalitas 3C pada Malam Hari
Patroli Dialogis Polsek Sananwetan Sambangi Warga Kelurahan Rembang, Sampaikan Pesan Kamtibmas