Polres Blitar Kota beserta instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19 melaksanakan giat operasi yustisi atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan setelah perayaan tahun baru atau dalam masa libur dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Inmendagri no. 66 tahun 2021 pada hari Minggu (02/01/2022) di tempat wisata yang sekarang dibuka sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk PPKM level I. Operasi Yustisi dilaksanakan oleh 5 personel Polres Blitar Kota, 5 personel TNI dan 5 personel Pol PP Kota Blitar yang mana dipimpin perwira pengendali dari Polres Blitar Kota.
Kasi Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan kegiatan operasi yustisi dilakukan pada hari kedua tahun 2022 yang bertepatan masih hari libur untuk sekolah dan pekerja. dari kegiatan tersebut masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan khususnya dari wisatawan yang berasal dari luar kota. Petugas gabungan tidak segan menegur maupun membagikan masker kepada masyarakat yang ketahuan melanggar protokol kesehatan dimana sebelumnya diberikan teguran. “Penindakan dilakukan secara humanis berupa penindakan teguran lisan dan pembagian masker untuk mencegah kluster baru penyebaran virus corona dari tempat wisata” pungkasnya.
GIAT JUMAT CURHAT POLSEK PONGGOK SINERGI PEMUDA DESA
Cooling System, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Tokoh Agama
Kapolres Madiun Kota Ucapkan Terimakasih Untuk Masyarakat, Debat Pamungkas Paslon Walikota 2024 Kondusif
Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada