Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 34 tahun 2021, pada hari Minggu, 19 September 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh KBO Intel Polres Blitar Kota Ipda Happy Sujarwo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar area Pasar Srengat Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 5 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Happy.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Anggota Polsek Wonodadi Melaksanakan Giat Pengamanan Sholat Jumat untuk Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Warga Diwilayah Wonodadi
Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Nglegok berikan sosialisasi ketahanan pangan serta antisipasi cuaca ekstrem
Jumat Curhat Polsek Srengat Ciptakan Harkamtibmas Diwilayah
Patroli dialogis dengan warga petani berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak kriminalitas di area persawahan