BLITAR – Dalam upaya mendukung kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blitar, polres blitar berikan bantuan sosial berupa sumur bor dan pompa air kepada masyarakat di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, Senin (04/9/23).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial yang dilakukan oleh Polres Blitar sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Kabupaten Blitar, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan dukungan dalam hal akses air bersih.
Desa Pandanarum dipilih sebagai lokasi program ini karena beberapa wilayah di sana masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan air karena kemarau panjang.
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Kasihumas Iptu Udiyono mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk selalu berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar.
“Dengan bantuan sumur bor dan pompa air ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan akses air kepada masyarakat Desa Pandanarum, serta mendukung upaya pencegahan potensi masalah kekeringan di wilayah tersebut,”ujar Iptu Udiyono.
Bantuan yang diberikan oleh Polres Blitar ini meliputi pengeboran sumur bor dengan kedalaman yang mencukupi untuk memastikan pasokan air yang mencukupi sepanjang tahun.
Selain itu, pompa air modern juga dipasang untuk mempermudah pengambilan air dari sumur. Semua fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Seluruh proses pemberian bantuan dilakukan dengan transparansi dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
Diharapkan juga wilayah kekeringan di Desa Pandanarum dan sekitarnya akan tercukupi air dengan adanya sumur bor itu. (*)
BHABINKAMTIBMAS DIALOGIS, LARANG PEMILIK BENGKEL JUAL KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
BHABINKAMTIBMAS LAKUKAN PATROLI DIALOGIS UNTUK MENDEKATKAN DIRI DENGAN MASYARAKAT
MELALUI GIAT DDS BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS JELANG PILKADA
KEGIATAN GAKTUR LALIN PAGI DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI