Blitar – Selasa, 8 April 2025 pukul 15.05 WIB, Piket Reskrim Polsek Sananwetan melaksanakan kegiatan Kring Serse sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan yang dikenal dengan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Giat tersebut dilaksanakan di Jalan A. Yani, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menyambangi sejumlah titik rawan dan menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, serta tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan.
Petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga sekitar agar selalu menjaga keamanan lingkungan, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, dan menghindari membawa barang berharga secara mencolok di tempat umum guna mencegah aksi kejahatan.
Kegiatan Kring Serse ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Sananwetan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sananwetan, khususnya di jalur protokol seperti Jalan A. Yani yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Polsek Sananwetan akan terus meningkatkan patroli dan pendekatan kepada masyarakat guna menekan angka kriminalitas dan mempererat kemitraan antara polisi dan warga dalam menjaga ketertiban umum.


Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
Pengamanan Tournament Futsal Tingkat SMP dan SMA se Blitar Raya Dalam Rangka Blitar Open
Patroli Kamtibmas Sambangi Obyek Wisata Makam Bung Karno Pada Akhir Pekan Cegah Aksi 3C