
Operasi Yustisi dilakukan sebagaimana sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di Jawa dan Bali diwilayah kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar.
Kapolsek Wonodadi AKP Agus Hendro Tri S, SH menuturkan bahwa kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. Kepadanya yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan dan di berikan masker untuk dipakai.
“Hal tersebut sengaja dilakukan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Tentunya bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi, agar tidak mengulanginya lagi” tuturnya.
Operasi Yustisi secara berkala akan dilaksanakan setiap waktu baik siang maupun malam. Kegiatan sekaligus untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat supaya sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan minimal menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah demi perlunya dalam upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Wonodadi.
“Kita berikan pemahaman supaya masyarakat bisa lebih sadar, pentingnya menerapkan prokes, guna mencegah penyebaran kembali covid-19”, tandasnya.

ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM ALFAMART
ANGGOTA POLSEK WONODADI GIAT PATROLI OBVIT MALAM ATM BRI
Patroli Kring Serse Sasar Tukang Ojek di Jalan Kebon Rakyat, Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Obyek Vital, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Indomaret untuk Cegah Aksi Kejahatan 3C