Jajaran kepolisian Polsek Udanawu gelar razia masker di simpang 4 kantor desa Jati. Operasi tersebut terkait dalam rangka menjalankan Inpres No. 6 Tahun 2020, yang serentak dilaksanakan di wilayah hukum Polres Blitar, operasi tersebut sebagai upaya menekan penyebaran virus korona atau Covid-19, dimana Kabupaten Blitar saat ini termasuk wilayah zona merah.


Operasi yang di gelar pada pukul 09:00 Wib sampai dengan 10:00 Wib berhasil menjaring beberapa orang yang tidak menggunakan masker, adapun terkait pelanggaran tersebut petugas memberi sangsi, adapun sangsi tersebut bervariasi seperti teguran lisan, teguran tertulis, hukuman pus ap, membacakan Pancasila, dan lagu Indonesia Raya.

“Giat ini dilaksanakan dengan sasaran atau target yaitu pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, membagikan masker yang telah disiapkan, serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kecamatan Udanawu, agar selalu menggunakan masker terutama setiap aktivitas diluar,” ujar Kapolsek Udanawu, AKP Eko Suryadi, S,H.

Masih kata Kapolsek, ” Razia kali ini berhasi menjaring warga yang melintas dan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa, teguran lisan, teguran tertulis, hukuman sosial seperti push up, pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” tuturnya.
Sementara operasi Yutisi tersebut terpantau sejumlah 7 orang jajaran Polsek Udanawu dan dibantu oleh Koramil Udanawu dan Kec. Udanawu yang melakukan Operasi Yustisi tersebut.