Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kota Blitar Polsek Rayon Kota meliputi Polsek Kepanjenkidul, Polsek Sananwetan dan Polsek Sukorejo melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di tempat keramaian atau di cafe/warkop di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul tepatnya di PIPP Kota Blitar petugas menghimbau dan memberikan teguran dengan cara humanis sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid 19, Senin (21/6/2021)
Dalam rangka tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masayarakat untuk pengendalian penyebaran virus corona anggota Polsek Rayon Kota dan Tiga pilar melaksanakan operasi yustisi kepada warga masyarakat dengan cara humanis dan Patroli pada hari ini dengan menggunakan kendaraan dinas dan menegakkan disiplin penerapan prokes covid 19 agar selalu mematuhi anjuran pemerintah agar segera pulang dan tidak keluar rumah kalau tidak ada kepentingan mendesak gunakan selalu masker dan jaga pola hidup beraih dan sehat.
Selain himbauan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 kegiatan operasi juga menempelkan brosur di area publik maupun tempat lainnya
Operasi Yustisi Kepada warga diharapkan untuk membatasi diri keluar rumah, hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19, karena virus ini sudah menyebar, dan diharapkan kepada warga agar selalu menjaga kebersihan diri, hindari berjabat tangan, dan harap gunakan salam yang lain.
Minggu Kasih, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat Dengan Bakti Sosial
Polres Pacitan, BPBD dan TNI Gerak Cepat Atasi Dampak Bencana Alam di Tengah Cuaca Ekstrem
Polres Pelabuhan Tanjungperak Bangun Posko Cegah Peredaran Narkoba di Jalan Kunti
HUT Korpri ke-53, Wakapolda Jatim : Mari Bersama Mensukseskan Visi Besar Indonesia