Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Gabungan 3 Pilar Jajaran Kota Blitar yang dilaksanakan secara gabungan dari TNI, Polri Dan Tarntib Kecamatan Kepanjenkidul yang dinkaksanakan di Jl Melati Kepanjenkidul Kota Blitar di laksanakan hari Senin (28/9/2020) dimulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WIB.
Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil langsung oleh Panit Lantas Polsek Kepanjenkidul Iptu Murdianto, S.H
Dan kekuatan anggota yang terlibat kegiatan ini adalah sebagai berikut
Polri : 17 Pers (Gabungan dari Polsek Kepanjenkidul dan Polres Blitar Kota)
– TNI : 7 Pers (Koramil Kota)
– Banpol PP Kecamatan : 15 PersKali ini kegiatan fokus dengan penerapan protokol kesehatan denhan sasaran pengguna jalan baik R2 maupun R4 jika di temukan pelanggaran anggota tak segan untuk menindak dan di beri sanksi tilang dan teguran.
Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini
“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 15 orang pelanggar dengan rincian 13 Teguran dan 2 denda tilang serta di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto
Polsek Sukorejo Patroli di Pemukiman Warga Siang Hari
Polsek Sukorejo Patroli ke Obyek Vital ATM BRI untuk cegah gangguan perbankan serta berikan rasa aman kepada masyarakat.