Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, anggota unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota Bripka Topan Dan Bripda dhimas melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras). Jumat (2/10/2020).

Kapolsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota Kompol Agus Ahmad Fauzi , S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Blitar Kota agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota Blitar.

“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kapolsek Kepanjenkidul

Kegiatan unit Reskrim Polsek Polsek Kepanjenkidul dengan sasaran penjual miras tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang syah di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul

Dalam kegiatan tersebut berhasil dilakukan penyitaan Barang bukti hasil giat ops miras dari seseorang dengan barang bukti sebagai 9 buah Botol besar arak jowo (arjo) dengan 2 orang tersangka
Selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Kepanjenkidul
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras oplosan dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul”, ucap Kapolsek Kepanjenkidul