Sebagai salah satu program prioritas Kapolri yang dilaksanakan mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek untuk menyerap aspirasi, saran, masukan, kritikan dan pertanyaan dari masyarakat, Kapolres Blitar Kota yang diwakili oleh Waka Polres Blitar Kota menggelar kegiatan Jumat Curhat. Kali ini jumat curhat diadakan bersama dengan warga Desa Besuki, Kecamatan Udanawu.

 

“Kami membutuhkan saran, masukan, kritikan dari masyarakat terkait kinerja kepolisian. Hal ini akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja anggota Polres Blitar Kota”. terang Kompol Yoyok Dwi P, S.T., S.I.K., M.H.

 

Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo.S.H.S.IK. MH. hadir bersama dengan Kapolsek Udanawu AKP Gawik Wahyuti, S.H. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Camat Udanawu Drs. Ahmad Haryono, M.M., Danramil Udanawu Kapten Inf. Yuyun Supriyono, S.H., Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto, S.H., KBO Sat Binmas IPTU M. Ali Sukron, S.H., KBO Sat Narkoba IPTU Rudy Hartono, S.H., Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Yuno Sukaito, S.H., Kanit Kamseltibcar Sat Lantas AIPTU Sugeng, Kepala Desa Besuki, Perangkat Desa Besuki, Babinsa dan Bhabinkamtibma Desa Besuki, serta warga Desa Besuki.

 

Pada kesempatan kali ini, Wakapolres Blitar Kota berdialogis dengan warga desa guna menyampaikan hal terkait pesan-pesan kamtibmas dan himbauan menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 dengan aman, tertib, dan kondusif. Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi P, S.T., S.I.K., M.H. menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak sebagai pemilih dengan mengedepankan asas Luber-Jurdil serta memilih sesuai dengan pilihan dari hati. Di sisi lain, masyarakat dihimbau untuk senantiasa mengedepankan persatuan dan kerukunan dengan sesama.

 

Pada kegiatan jumat curhat ini beberapa warga melaksanakan sesi tanya jawab langsung dengan Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi P, S.T., S.I.K., M.H. Seperti yang pertama, pertanyaan terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) apakah dapat dilakukan satu minggu sebelum masa berlakunya habis? Kedua, apakah pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan tidak bisa dilakukan di Samsat corner dan payment? karena jika harus ke Samsat kota terlalu jauh bagi pemilik kendaraan yang sudah lanjut usia. Ketiga, bagaimana proses yang harus dilakukan saat hendak melakukan cabut berkas surat kendaraan yang BPKBnya hilang? Keempat, saat terjadi laka lantas apakah laporan hanya diterima jika dilakukan 1×24 jam setelah kejadian? Terkadang pihak keluarga belum sempat untuk membuat laporan.

 

Kompol Yoyok Dwi P. menjawab pertanyaan pertama terkait perpanjangan SIM dapat mulai dilakukan 3 hari sebelum masa berlaku habis dikarenakan perpanjangan SIM harus sesuai dengan sistem yang digunakan sehingga harus dilakukan tepat waktu. Kedua, terkait pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan saat ini hanya bisa dilakukan di Samsat Induk yang berlokasi di Jl. Melati Blitar Kota. Samsat corner dan payment hanya dapat melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan saja. Ketiga, untuk mengurus cabut berkas kendaraan dapat dilakukan di Samsat wilayah yang hendak dituju. Dapat juga dilakukan dengan meminta bantuan dari Samsat terdekat.

 

Jika BPKB hilang, harus dilakukan laporan kehilangan dan akan ditangani oleh bagian Reskrim dikarenakan BPKB ini merupakan barang berharga yang harus dipastikan tidak sedang bermasalah. Kemudian nantinya akan diberikan BPKB salinan namun tidak seperti BPKB asli. Keempat, jika telah terjadi laka lantas diharapkan warga segera melaporkan. Tidak harus pihak keluarga, akan tetapi bisa saksi yang ada di lokasi laka lantas agar dapat segera ditangani. Akan tetapi jika lebih dari 1×24 jam laporan juga tetap akan diterima karena Polri harus menerima setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat.

 

“Semoga kegiatan kali ini dapat menyerap aspirasi masyarakat serta menjadi evaluasi menuju Polri yang lebih baik kedepannya” urainya.