Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Jumat, 22 Oktober 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


JELANG NATARU DAN LIBURAN SEKOLAH POLSEK KEPANJEN KIDUL TINGKATKAN PATROLI TRANSPORTASI UMUM KERETA API DI STASIUN KOTA BLITAR
WUJUDKAN KAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF SERTA PASTIKAN AMAN STOK BBM JELANG MATARU POLSEK KEPANJEN KIDUL PATROLI SPBU
POLSEK KEPANJENKIDUL AJAK WARGA MASYARAKAT KELURAHAN BENDO AKTIFKAN KEMBALI POSKAMLING UNTUK JAGA KAMTIBMAS DI LINGKUNGANNYA
TERJADI PENINGKATAN AKTIVITAS MASAYARAKAT DI KANTOR PEGADAIAN POLSEK KEPANJENKIDUL PATROLI KANTOR PEGADAIAN