Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Jumat, 22 Oktober 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli perbankan di wilayah hukum Polsek Nglegok berikan himbauan Kamtibmas kepada petugas keamanan bank
Patroli dialogis Polsek Nglegok dengan pemilik toko emas berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak 3C
Patroli dialogis di area SPBU Jiwut berikan himbauan Kamtibmas kepada karyawan SPBU cegah tindak 3C
Patroli malam Polsek Nglegok di lingkungan warga berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak kriminalitas saat malam hari