Personil gabungan dari Polsek Udanawu Koramil Udanawu, dan Satpol PP Kecamatan Udanawu, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin berdasarkan tindak lanjut Inpres nomor 06 Tahun 2020 serta penegakkan pergub Jatim No. 53 Tahun 2020. Selasa (12-01-2021)

Bertempat di desa Sukorejo Melaksanakan OPS Yustisi Secara Stasioner Di pimpin Langsung Kanit Sabhara Polsek Udanawu IPDA Heri Bowo, Anggota Koramil dan Unsur Sat Pol PP kec Udanawu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Para pelanggar langsung didata dan dikenakan sanksi tulis, sanksi lisan dan sanksi sosial seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan sanksi fisik berupa push up, sedikitnya ada belasan warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut.

Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H., menyampaikan bahwa Operasi Yustisi Penegakan Disiplin yang digelar oleh Petugas gabungan dari Polsek Udanawu Koramil Udanawu, dan Satpol PP Kecamatan Udanawu, di Desa Sukorejo tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Dan Kapolsek pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.