PROKLAMATORNEWS,BLITAR-Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, Polres Blitar Kota dan Kejaksaan negeri Blitar kembali melaksanakan asesmen medis dan asesmen hukum kepada tersangka pengedar narkoba, Rabu (5/10/2016).
Tersangka kasus narkoba yang mengikuti asesmen kali ini adalah MB (32), AS (34), keduanya warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, DN (33), warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan MR (27), warga Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Keempatnya ditahan pihak berwajib setelah tebukti sebagai pengedar sabu-sabu.
Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Blitar, Satriyono mengatakan, kegiatan asesmen ini dilaksanakan untuk membantu hakim memutusakan perkara narkotika. Dalam kegiatan ini BNN, Polri dan Kejaksaan bersinergi membentuk sebuah tim yang dinamakan Tim Asesmen Terpadu (TAT), di dalamnya terdiri dari asesor hukum dan asesor medis serta psikolog. Asesor hukum terdiri dari penyidik dari BNN, Polri dan Kejaksaan.
“Masing-masing penyidik itu akan mewawancarai tersangka dalam hal bagaimana cara dia memperoleh dan mendistribusikan narkoba itu,” terangnya.
Satriyono menambahkan, hasil dari asesmen terpadu ini akan digunakan sebagai rekomendasi. Tersangka itu akan direhabilitasi atau akan dilanjutkan proses hukumnya.
“Asesmen ini adalah proses pre judicial sebelum melangkah ke proses hukum lebih jauh atau vonis pengadilan. Kita laksanakan asesmen ini sebagai rekomendasi kepada hakim, dan yang memberikan rekom dalah tim TAT,” jelas Satriyono.(rfk)
Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Sambangi Petani di Paseban
Aipda Dian Harianto Patroli dan Dialogis ATM Bank BCA Sampaikan Himbauan
Patroli Polsek Sukorejo diarahkan ke Indomaret Antisipasi Kejahatan