Polsek Sanankulon – Aiptu Heru Setyo Budi selaku KA.SPKT bersama anggota melaksanakan patroli dengan sasaran lokasi wisata dan kolam renang yang ada di Desa Purworejo. Minggu (4/7). Ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, semua lokasi yang mengundang massa untuk sementara tutup guna menghindari atau mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Pemerintah memastikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala darurat setelah berdiskusi dengan banyak pihak. Keputusan ini menyikapi kasus Covid-19 yang melonjak naik dalam beberapa pekan terakhir. Berkaitan dengan kebijakan tersebut, sejumlah panduan terkait akvitas masyarakat selama PPKM darurat telah dipersiapkan oleh Pemerintah. Setidaknya terdapat 14 poin tentang pengetatan saat PPKM darurat yang tertuang dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan salah satu poinnya adalah penutupan sementara waktu fasilitas umum seperti lokasi wisata, taman dan area publik lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu Kapolsek juga meminta kepada masyarakat luas untuk dapat mendukung serta menyadari akan kondisi saat ini dimana kenaikan angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat secara signifikan. Oleh sebab itu maka tetap terapkan prokes secar ketat dan hindari bepergian ke area publik yang dapat berpotensi terpapar virus Covid-19. pungkas Kapolsek.