PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Aksi dua maling helm harus berakhir ditangan buru sergap ( Buser) Sat Reskrim Poltres Blitar Kota senin kemarin (31/10). Maling spesialis helm ini sudah meresahkan masyarakat, dengan aksinya di delapan TKP , kedua pelaku berinisial E.K dan C.W.D yang beralamatkan di Kelurahan Banaran Kec. Pace Kab. Nganjuk ini sekarang harus mempertanggungjawabkan perbutatannya di hadapan hukum.

pelaku-cur-helm-copy
Unit Buser bersama dengan 2 pelaku pencurian helm dan barang bukti helm

Penangkapan pelaku pencuian helm ini setelah Polisi menyelidiki aksi pencurian helm di beberapa tempat kejadian di wilayah  Blitar akhir – akhir ini, dari hasil penyidikan sementara pelaku melakukan aksinya secara bersama sama di delapan TKP di wilayah Kota Blitar, dan selanjutnya akan di kembangkan kembali, “ Jelas Kasubag Humas Polres Blitar Kota Kompol Mohammad Lessy.
Tempat Kejadian Perkara  yang telah menjadi sasaran kedua pelaku antara lain di Jalan Veteran , Parkiran depan Polres Blitar Kota, toko alat tulis di Jl. Kelud, depan Mini Market Jl. Veteran serta depan sebuah toko Ponsel juga di jalan Veteran, Depan mini market jl. Tanjung, toko ikan Stadion Supriadi,dan yang terakhir di depan Warnet Jl. Kenari pada hari senin 31/10/16 kemarin.dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda beat milik pelku, tiga buah ponsel dan 11 helm dari hasil curian dari berbagai merk. Selanjutnya barang bukti tersebut akan digunakan proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.