SURABAYA,- Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, mengungkap sindikat peredaran narkoba di Pantai Boom, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (14/2/222) sekira pukul 18.00 WIB.

 

“Tersangka yang berhasil diringkus yakni, TN, (29) warga Banyuwangi. Selain itu ada dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO. Keduanya yakni, E dan DRJ,” kata Kabid Humas Polda Jati, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (12/4/2022) saat Konfrensi pers.

 

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, menyebutkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar pelabuhan terutama di kapal penyebarangan ditemukan sering digunakan transaksi narkoba.

 

“Mendapat informasi itu anggota lantas melakukan penyidikan hampir satu bulan. Karena informasi di TKP (pantai boom) masuk ke Pulau Bali, Jember, banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso. Berasal dari sindikat dari pelaku,” jelasnya.

 

Dari pengungkapan ini tim berhasil mengamankan BB sabu seberat 10 gram dengan dibungkus dengan dua paket siap edar.

 

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.