PROKLAMATORNEWS-BLITAR, – Peristiwa ini terjadi pada Jumat 12 Agustus 2016, saat itu Korban M Muchlis Cholis ( 54 ) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar mendatangi satu diantara dealer mobil di jalan merdeka Kota Blitar, untuk membeli mobil jenis MPV , dan diterima pelaku AI ( red : M Ali Imron ( 40 ), selaku sales.
Dari hasil negosiasi, disepakati korban membeli 1 mobil MPV seharga 197 juta rupiah, dengan memberikan tanda jadi 20 juta rupiah yang diberikan korban dua kali. kemudian tanda jadi ketiga diberikan korban sebesar 27 juta rupiah hasil korban menjual mobil lamanya.
Paur Humas Polres Blitar Kota Bripka Joko Pramusinto mengatakan, untuk menggenapi uang pembelian mobil, 15 Nopember 2016 korban meminjam uang ke satu diantara bank syariah di jalan Tanjung Kota Blitar dan langsung diserahkan ke pelaku untuk melunasi pembelian mobil MPV secara tunai.
Pelaku menjanjikan mobil akan datang 2 minggu tetapi ketika jatuh tempo, pelaku selalu menghindar dan berbelit-belit dalam menjawab . Merasa ada yang janggal, korban akhirnya mendatangi dealer mobil di jalan merdeka Kota Blitar itu dan mengetahui ternyata uang pembelian mobil tidak pernah disetorkan ke dealer dan pelaku sudah tidak bekerja lagi di dealer mobil.
Merasa tertipu Senin 26 Desember 2016, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota dengan barang bukti tiga lembar kwitansi pembayaran tanda jadi dari pelaku. Atas kejadian itu korban menderita kerugian sebesar 197 juta rupiah . Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Blitar Kota …Jk/Yd..
Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Jaga Ketahanan Pangan,Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke -74
Sinergitas TNI-Polri Hijaukan Lumajang, 2000 Pohon Ditanam di Buper Glagah Arum
Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT